Welcome

Thank you visit my blog god bless you

Selasa, 16 Desember 2008

"Berburu" Sertifikat Pendidik Melalui Sertifikasi Guru

Motivasi Pendidik

A. Motivasi umum
Sertifikat Pendidik adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada guru selaku pendidik yang profesional.Guru Profesional adalah guru yang aktif, kreatif, inovatif serta berdedikasi tinggi terhadap profesi yang melekat pada dirinya. Guru profesional adalah guru yang siap pakai kapan, dimana, dan dalam situasi apapun juga. Apakah sertifikat pendidik yang diterima guru sudah menjamin pendidikan akan bermutu? " ya " dasar pemikiran penulis adalah sebagai berikut :
a. Guru bersertifikat wajib mengajar 24 jam/minggu
b. Minimal pendidikan guru adalah D4(S-1)
c. Aktif mengikuti kegiatan pengembangan profesi: peserta atau narasumber
d.Ikut aktif bersama masyarakat : membantu kegiatan dalam masyarakat
- Tutor atau pembimbing PAUD,
- Kegiatan keagamaan
- Menelusuri perkembangan yang terjadi dalam masyarakat
e. Membimbing siswa-siswi dalam meraih prestasi sesuai dengan disiplin ilmu pendidik


B. Motivasi Khusus


T
unjangan profesi yang diberikan pemerintah sebesar 1 kali gaji pokok adalah bentuk penghargaan yang sangat tepat. Guru yang menyandang status profesional harus ditunjang dengan kesejahteraan. Mengapa?Bagaimanakah dengan guru-guru yang belum mengikuti sertifikasi? ' lihat syarat-syarat dengan tunjangan yang diterima maka guru tersebut terfokus satu yaitu bagaimana usahanya untuk mengembangkan pendidikan, khususnya bidang yang diasuhnya. dengan tunjangan itupula guru akan mampu menunjang pembelajarannya, guru dapat melengkapi pembelajarannya dengan instrumen pembelajaran yang tepat guna.
mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan : www.sertifikasi guru. org.

Berdasarkan uraian diatas ada 2 sisi utama yang menjadi motivasi guru berburu sertifikat pendidik.


pertama ( Glory: nama/kemasyuran) tuntutan ekternal :Undang-undang RI Nomor 20.2003 (UU Sisdiknas), Undang-undang RI Nomor 14/2005, PP RI Nomor 19/2005 (Standar Nasional Pendidikan), Permen Pendidikan Nasional Nomor 16/2005 (Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik), Fatwa/Pendapat Hukum Menteri dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253, dan Permen Pendidikan Nasional Nomor 18/2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Pada intinya nilai yang terkandung dalam dasar hukum disini adalah" Guru adalah pendidik profesional yang dipersyaratkan memiliki kulaifikasi akademik minimal sarjana/Diploma IV ( SI/D-IV ) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agent pembelajaran" ( Pedoman sertifikasi 2007: 1 )

kedua (Gospel: Kesejahteraan)
Dengan pemberian bonus berupa 1 kali gaji pokok kepada guru, maka Guru akan berlomba-lomba untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya serta berusaha semaksimal mungkin untuk ikut dalam peningkatan mutu guru sertifikasi guru.


Tidak ada komentar: