Welcome

Thank you visit my blog god bless you

Minggu, 14 Desember 2008

Posisi guru dalam pendidikan

Perkembangan dunia pendidikan ternyata berdampak terhadap profesi guru. Sekarang guru harus bijaksana dalam memberikan teguran pada siswa. Diantara tindakan yang dimaksud adalah memberikan nilai tidak yang disesuaikan dengan kkm (kriteria ketuntasan minimal),memberikan tugas sesuai dengan persentase hari efektif belajar mata pelajaran yang bersangkutan,serta hal- yang berkaitan dengan sangsi kepada siswa. Mendidik dengan agak “keras” bisa melemahkan mental siswa, jika nilai siswa rendah maka guru dianggap kurang mampu mengajar, dan jika diberikan pekerjaan rumah dapat mengurangi waktu bermain siswa.wacana seperti ini menyulitkan posisi guru untuk mendidik generasi ini. Persoalannya adalah apakah betul didikan yang disiplin, tidak baik bagi siswa?
Kenyataannya memang ada oknum guru yang telah melanggar kode etik seorang pendidik. Namun beberapa permasalahan yang diangkat di atas tidaklah termasuk pelangaran terhadap kode etik guru. Pasal 8 dalam RUU guru yang mengatur Hubungan Guru dengan Peserta Didik, misalnya, mengatakan: a) Guru berperilaku sebagai pelaksana tugas membimbing, mengajar, dan melatih secara profesional dengan menghargai perbedaan individual peserta didik dalam melaksanakan profesi pendidikan; b) Guru mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan; c) Guru mampu membimbing peserta untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, masyarakat dan negara; d) Guru secara perorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien; e) Guru berperan sebagai pembimbing, pengajar, dan pelatih yang terus-menerus berusaha mencegah setiap gangguan yang mempengaruhi peserta didik.
Secara teoritis hal-hal yang terdapat dalam pelaksanaan kode guru sudah cukup jelas tergambarkan mengenai tugas guru yang cukup kompleks dan berat karena tidak semua siswa bisa dididik sesuai dengan program yang telah direncanakan. Semua siswa dalam proporsi yang sama telah mendapatkan bimbingan, ajaran, dan pelatihan yang sama dari guru namun dalam tahap akhir ada yang disebut dengan tahap evaluasi, dimana hasil belajar siswa menjadi ukuran apakah ia layak naik kelas atau lulus. Siswa yang dinyatakan tidak naik atau lulus memang berhak mempertanyakan mengapa hal tersebut bisa terjadi dan melakukan cek terhadap nilai yang diperoleh, namun tidak berhak mengajukan perubahan terhadap keputusan naik/tidak dan lulus atau tidaknya jika dalam pemeriksaan ulang yang dilakukan tidak ditemukan kesalahan prosedur. Inilah yang barangkali menjadi kontroversi mengapa putusan pengadilan terhadap kepala SMA GB tersebut dianggap tidak adil.

Tidak ada komentar: